Logo ristek (riset dan teknologi) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menristek 430/M/Kp/VII/1992. Logo ini dihasilkan melalui suatu lomba. Logo yang ditentukan peluncurannya oleh Presiden pada 20 Mei 1992 ini kemudian diumumkan pada Penutupan Rakornas X Ristek tanggal 23 Mei 1993. Dengan ditetapkannya logo ristek ini maka kegiatan riset dan teknologi bangsa kita telah memiliki identitas khas yang mudah dikenal dan diingat masyarakat. Logo ristek terdiri atas dua bagian: simbol dan logo tipe. Simbol adalah gambar logo ristek yang merupakan unsur paling esensial untuk keutuhan identitas. Logo tipe, berupa unsur grafis yang mendukung simbol dan dirancang dengan jenis dan karakter aksara tertentu.
Arti logo:
Berangkat dari bulatan titik pada logo adalah simbolisasi dari unsur yang paling fundamental pada langkah awal suatu pekerjaan riset. Titik yang kemudian berkembang menjadi sebuah stuktur yang dinamis dan secara ilusi tak terbatas adalah gagasan dimensi alam semesta yang tak terhingga dan masih penuh misteri, yang dilambangkan teknologi tinggi.
Warna biru tosca, secara universal mencerminkan dunia angkasa luar.
Warna abu-abu coklat adalah tanah sebagai tempat kita berpijak untuk kehidupan.
Berangkat dari bulatan titik pada logo adalah simbolisasi dari unsur yang paling fundamental pada langkah awal suatu pekerjaan riset. Titik yang kemudian berkembang menjadi sebuah stuktur yang dinamis dan secara ilusi tak terbatas adalah gagasan dimensi alam semesta yang tak terhingga dan masih penuh misteri, yang dilambangkan teknologi tinggi.
Warna biru tosca, secara universal mencerminkan dunia angkasa luar.
Warna abu-abu coklat adalah tanah sebagai tempat kita berpijak untuk kehidupan.
Panduan Penggunaan Logo
Tata cara penggunaan logo ristek telah diatur dalam buku pedoman yang diterbitkan Menteri Ristek. Dalam buku pedoman ini dijelaskan, antara lain ketentuan cara penggunaan logo juga larangan yang harus dipatuhi dalam menggunakan logo. Untuk mengunduh buku pedoman silakan klik teks berikut : PANDUAN LOGO RISTEK
SUMBER : http://www.ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/7
Tata cara penggunaan logo ristek telah diatur dalam buku pedoman yang diterbitkan Menteri Ristek. Dalam buku pedoman ini dijelaskan, antara lain ketentuan cara penggunaan logo juga larangan yang harus dipatuhi dalam menggunakan logo. Untuk mengunduh buku pedoman silakan klik teks berikut : PANDUAN LOGO RISTEK
SUMBER : http://www.ristek.go.id/index.php/module/Profile/id/7
No comments:
Post a Comment