Bentuk
Bentuk oval : Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan ketegaran dan keseimbangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam mengemban visi reformasi birokrasi untuk menciptakan aparatur negara yang profesional, visioner, netral, tidak berpihak dan menghasilkan kinerja (output dan outcome) yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Roda Kemudi Kapal : Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan peran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pengemudi dalam memimpin dan mengelola perumusan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, agar tugas-tugas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
8 jari-jari roda kapal : Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan: 8 (delapan) asas umum pemerintahan yang baik, yaitu kepastian hukum, keseimbangan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak melampaui dan/atau tidak menyalahgunakan dan/atau mencampuradukkan kewenangan, keterbukaan, profesionalitas, dan kepentingan umum. 8 (delapan) penjuru angin yang bermakna sebagai kewilayahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengikat persatuan dan kesatuan bangsa (Bhinneka Tunggal Ika).
Buku/Himpunan Peraturan : Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan hasil kerja (output) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berupa produk-produk kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah, hukum, politik dan sosiologis dan selanjutnya untuk dilaksanakan sebagai acuan oleh seluruh jajaran aparatur negara, baik di pusat maupun di daerah
7 garis pada buku/ himpunan peraturan : Menyiratkan makna simbolik 7 (tujuh) nilai dasar yang memberikan motivasi dalam bekerja, yaitu menjunjung tinggi kejujuran, bekerja dengan penuh tanggung jawab, berpola pikir visioner (jauh ke depan), menegakkan disiplin, mengutamakan kerjasama, bertindak adil dalam berperilaku, serta peduli terhadap sesama dan lingkungan.
Lingkaran kecil berwarna hitam yang mengapit tulisan ”MELAYANI MASYARAKAT”. Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan kesungguhan dan komitmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam menekankan pentingnya fungsi pelayanan kepada masyarakat yang harus diemban oleh seluruh aparatur negara, baik di pusat dan di daerah.
Tulisan
Tulisan melingkar: ”KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI” merupakan nama atau nomenklatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tulisan: ”MELAYANI MASYARAKAT”. Menyiratkan makna simbolik yang menjelaskan bahwa fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah mengkoordinasikan pembangunan dan pendayagunaan seluruh jajaran aparatur negara di semua lini dan semua aspek agar memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Bentuk oval : Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan ketegaran dan keseimbangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam mengemban visi reformasi birokrasi untuk menciptakan aparatur negara yang profesional, visioner, netral, tidak berpihak dan menghasilkan kinerja (output dan outcome) yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Roda Kemudi Kapal : Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan peran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai pengemudi dalam memimpin dan mengelola perumusan kebijakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, agar tugas-tugas pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat
8 jari-jari roda kapal : Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan: 8 (delapan) asas umum pemerintahan yang baik, yaitu kepastian hukum, keseimbangan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak melampaui dan/atau tidak menyalahgunakan dan/atau mencampuradukkan kewenangan, keterbukaan, profesionalitas, dan kepentingan umum. 8 (delapan) penjuru angin yang bermakna sebagai kewilayahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengikat persatuan dan kesatuan bangsa (Bhinneka Tunggal Ika).
Buku/Himpunan Peraturan : Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan hasil kerja (output) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berupa produk-produk kebijakan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah, hukum, politik dan sosiologis dan selanjutnya untuk dilaksanakan sebagai acuan oleh seluruh jajaran aparatur negara, baik di pusat maupun di daerah
7 garis pada buku/ himpunan peraturan : Menyiratkan makna simbolik 7 (tujuh) nilai dasar yang memberikan motivasi dalam bekerja, yaitu menjunjung tinggi kejujuran, bekerja dengan penuh tanggung jawab, berpola pikir visioner (jauh ke depan), menegakkan disiplin, mengutamakan kerjasama, bertindak adil dalam berperilaku, serta peduli terhadap sesama dan lingkungan.
Lingkaran kecil berwarna hitam yang mengapit tulisan ”MELAYANI MASYARAKAT”. Menyiratkan makna simbolik yang menggambarkan kesungguhan dan komitmen Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam menekankan pentingnya fungsi pelayanan kepada masyarakat yang harus diemban oleh seluruh aparatur negara, baik di pusat dan di daerah.
Tulisan
Tulisan melingkar: ”KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI” merupakan nama atau nomenklatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Tulisan: ”MELAYANI MASYARAKAT”. Menyiratkan makna simbolik yang menjelaskan bahwa fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah mengkoordinasikan pembangunan dan pendayagunaan seluruh jajaran aparatur negara di semua lini dan semua aspek agar memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment