Aisyah - Okezone
Jakarta - Persidangan perdana
tersangka dugaan kasus suap dalam sengketa Pilkada Banten, Tubagus
Chaeri Wardhana alias Wawan, dibatalkan hari ini lantaran dalam kondisi
tidak sehat.
Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan dinyatakan oleh dokter rutan menderita penyakit maag dan vertigo sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan.
"Jaksa
Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa (Wawan). Terdakwa
ada rasa sakit. Tadi sudah diperiksa oleh oleh dokter rutan dan
dinyatakan sakit maag dan vertigo sehingga tidak memungkinkan dibawa ke
persidangan dan sedang dirujuk ke beberapa rumah sakit pemerintah," kata
Jaksa Penuntut, Edi Hartoyo, di ruang sidang, Gedung Tipikor, Senin
(24/2/2014).
Sehingga, Ketua Majelis hakim, Mathius Samiaji, menyatakan sidang ditunda hingga hari Kamis (27/2/2014).
"Sesuai dengan rujukan dokter KPK, harus dirujuk ke beberapa dokter spesialis. Jadi perkara sidang Wawan hari ini ditunda dan dibuka kembali Kamis, 22 Februari 2014 jam 9 pagi," ujarnya.
Sementara kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung, mengungkapkan, kondisi Wawan menurun lantaran stres menghadapi sidang perdananya.
"Jumat kemarin masih tidak apa-apa. Tapi Sabtu Minggu drop,stres, dan mungkin ada penyakit lain. Katanya dia pusing dan lemas. Jadi tadi dia dibawa ke rumah sakit Polri," ucapnya.
No comments:
Post a Comment