24 February 2014

7.550 Kendaraan Pelat Merah di Banten Nunggak Bayar Pajake

Batur Parisi - Okezon

SERANG - Ribuan kendaraan pelat merah milik pemerintah di wilayah Provinsi Banten hingga kini masih belum membayar pajak. Nominalnya jika ditotal bisa mencapai angka miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, ada 7 ribu lebih kendaraan pelat merah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota dan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, belum membayarkan pajak tahunan.

Tercatat sebanyak 7. 550 kendaraan pelat merah yang menunggak, untuk roda dua sebanyak 5. 377 unit. Sebanyak 3. 294 unit kedaraan di antaranya berada diwilayah Polda Banten dan 2. 083 di Polda Metro Jaya.

Sedangkan untuk roda tiga, sebanyak 146 unit terbilang 53 unit diwilayah Polda Banten dan 146 di Polda Metro Jaya. Kemudian roda empat mencapai 2. 227 unit (1. 193 unit diwilayah Polda Banten, dan 2. 2227 Polda Metro Jaya).

"Sebanyak 7. 550 kendaraan dinas yang ada di seluruh kabupaten/kotadan Provinsi Banten, itu berdasarkan data tanggal  20 Februari 2014," kata Sekretaris Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, Toton Suriawinata melalui selular, Minggu (23/2/2014).

Untuk tunggakan pajak kendaraan oleh pemerintah daerah tersebut bervariasi, ada dua bulan, tiga bulan, satu tahun, dua tahun dan tiga tahun lamanya. "Bahkan data yang ada tunggakan pajak kendaraan sampai lima tahun," ungkap Toton.

Dia juga berharap, data yang telah dirilis oleh DPPKD, disampaikan melalui satuan kerja pemerintah daerah (SKPD), agar segera dilunasi pembayaran pajak kendaraan yang menunggak itu.

"Pemprov Banten melalui DPPKD sudah disampaikan ke semua SKPD dilingkungan Pemprov. Tapi kalau ada yang belum menindaklanjuti, mungkin lupa atau apa. Karena yang kami tahu diseluruh SKPD Pemprov Banten setiap tahun dianggarkan," sebutnya.

DPPKD senantiasa mengingatkan kepada semua aparatur yang ada di kabupaten/kota agar membayar pajak. "Setiap ada evaluasi APBD Kabupaten/Kota oleh Provinsi Banten selalu itu menjadi catatan," sebutnya.

Toton juga tidak memungkiri bahwa tunggakan itu terjadi hingga tiga bulan lamanya, juga dikarenakan APBD yang belum dijalankan. "Tapi untuk yang nunggak dua atau tiga bulan, kemungkinan APBD nya belum berjalan, salah satunya Kota Tangsel," jelas Sekretaris (DPPKD) Provinsi Banten tersebut.

No comments:

Post a Comment