24 February 2014

WNI Pemerkosa di AS Bisa Diancam 230 Bulan Penjara

 Fajar Nugraha - Okezone

MS Nieuw Amsterdam tempat Ketut bekerja (Foto: Holland America Line)  
MS Nieuw Amsterdam tempat Ketut bekerja (Foto: Holland America Line) 

 HOUSTON - Sidang pra-peradilan dari warga negara Indonesia (WNI) Ketut Pujayasa atas kasus dugaan pemerkosaan dan penyerangan atas seorang perempuan Amerika Serikat (AS), akan dilangsungkan Selasa, 25 Februari 2014. Penyelidik menilai Ketut bisa dihukum penjara 230 bulan.

"Jumat, 21 Februari 2014 saya sudah ketemu dengan pengacara (Ketut Pujayasa), ms Chantel Doakes yang didampingi oleh penyelidik, Sally S Perez. Mereka sampaikan bahwa ketut pujayasa dikenai tuduhan: 'Attempted murder' (percobaan pembunuhan) dan 'aggravated sexual abuse' (penyerangan seksual) yang lama hukumannya kalau terbukti bersalah sekitar 230 bulan," ungkap Pejabat Sementara KJRI di Houston Prasetyo Budhi, kepada Okezone melalui surat elektronik, Senin (24/2/2014).

"Namun hal ini bisa berubah atas pertimbangan hakim dan juri," lanjutnya.

Tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Ketut terjadi di Kapal Pesiar MS Nieuw Amsterdam, milik operator Holland America. Kapal tersebut diketahui berlayar dari Pelabuhan Everglades di Fort Lauderadle pada 9 Februari 2014.

Insiden tersebut diketahui terjadi bertepatan dengan perayaan Valentine. Sementara korban hanya diidentifikasi dengan inisial CLW.

Pihak Hollande America Line mengatakan bahwa saat ini Ketut berada dalam pengawasan pihak FBI. Untuk sementara pria berusia 28 tahun tersebut ditahan di kantor Sherrif Broward sejak Minggu, 16 Februari 2014.

No comments:

Post a Comment