Sesuai dengan Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 433) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Logo menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memuat:
Tulisan : PENGAYOMAN; Gambar : 5 (lima) garis busur; 2 (dua) garis tegak lurus sejajar; dan garis siku kanan dan garis siku kiri; Tata warna : warna biru tua sebagai dasar; dan warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN.
Makna tulisan PENGAYOMAN sebagaimana berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Makna gambar sebagai berikut :
5 (lima) garis busur melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara; 2 (dua) garis tegak lurus sejajar yang mempunyai makna demokrasi dan keadilan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa Indonesia; dan Garis siku kanan bermakna hukum dan garis siku kiri bermakna hak asasi manusia yang menjunjung tinggi agama dan moral.
Makna warna :
Makna warna :
Warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, dan inovasi teknologi; dan warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.
No comments:
Post a Comment