Arti Bentuk
Bentuk perisai persegi lima melambangkan bahwa
provinsi Sumatera Barat adalah merupakan salah satu dari daerah-daerah provinsi
dalam lingkungan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Rumah Gadang/Balai Adat adalah tempat
bermufakat atau tempat lahirnya filsafat alam pikiran Minangkabau yang mashur,
demokrasi menurut alur dan patut sebagai lambang konsekwen melakanakan
demokrasi. Atap Masjid Bertingkat Tiga dan Bergonjong Satu melambangkan salah
satu dari bentuk rumah ibadah yang khas menurut arsitektur alam Minangkabau
asli, yang melambangkan agama Islam sebagai salah satu agama yang pada umumnya
dipeluk masyarakat. Bintang Segi Lima melukiskan nur cahaya dari pada
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Atap Rumah Gadang/Balai Adat Minangkabau Bergaya Tajam
dan Runcing ke Atas merupakan gaya pergas yang tangkas dalam seni bangunan khas
alam Minangkabau yang melambangkan sifat rakyatnya yang dinamis, bekerja keras
dan bercita-cita luhur untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. Empat Buah Gonjong Rumah Adat/Balai Adat dan Sebuah
Gonjong Mesjid yang Menjulang Tinggi Keangkasa melambangkan
keluruhan sejarah Minangkabau dari zaman ke zaman dalam semboyan kata 'Adat
Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabulah'. Gelombang Air Laut adalah suatu lambang dinamika dari
masyarakat Minangkabau.
Arti Motto
'Tuah Sakato' berarti sepakat untuk melaksanakan hasil mufakat/musyawarah dan sebagai slogan kata (tanda kebesaran) yang terkandung dalam pribahasa Indonesia 'Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh'
'Tuah Sakato' berarti sepakat untuk melaksanakan hasil mufakat/musyawarah dan sebagai slogan kata (tanda kebesaran) yang terkandung dalam pribahasa Indonesia 'Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh'
No comments:
Post a Comment